Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025

Senin, 01 September 2025 - 12:04:00 WIB
Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyampaikan perkembangan proses tujuh polisi pelaku pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua polisi yakni Kompol K dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Keduanya akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

"Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin (1/9/2025).

Lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut