Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja
Jumat, 25 Juni 2021 - 04:38:00 WIB
Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 milyar.
"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.
Editor: Ainun Najib