Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja
JAKARTA, iNews.id-Seorang oknum polisi diduga memperkosa remaja berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini dinilai menghina institusi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi.
"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Poengky berujar tindakan tersebut melanggar tugas seorang anggota Polri, karena seharusnya petugas bisa melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum, tetapi ini justru malah merusaknya.
"Dampak perkosaan terhadap seorang anak pasti akan menimbulkan trauma fisik dan psikis, dan merusak kehidupan si anak," ucapnya.
"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalah-gunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," ujar Poengky.