Kompolnas Sebut Pengadaan Seragam Polri Gunakan Produk dalam Negeri
"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi," tuturnya.
Berikut isi Perkap 6 Nomor 10 Tahun 2015 tentang cara pembelian almatsus;
(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.
(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.
(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq