Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas Sebut Pengadaan Seragam Polri Gunakan Produk dalam Negeri

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:17:00 WIB
Kompolnas Sebut Pengadaan Seragam Polri Gunakan Produk dalam Negeri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

"Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi," tuturnya.

Berikut isi Perkap 6 Nomor 10 Tahun 2015 tentang cara pembelian almatsus;

(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.

(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.

(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut