Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Kuil Tua di China Ludes Terbakar gara-gara Ulah Iseng Turis
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi 14 ABK WNI Diduga Korban Eksploitasi Kapal Berbendera China Membaik

Senin, 11 Mei 2020 - 07:41:00 WIB
Kondisi 14 ABK WNI Diduga Korban Eksploitasi Kapal Berbendera China Membaik
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kondisi 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, selama menjalani rehabilitasi sosial, ke-14 ABK tersebut dikarantina 14 hari sambil menunggu proses hukum. "Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan," katanya yang dihubungi di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Saat dijemput dari Korea dan tiba di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kemensos pada Jumat, 8 Mei 2020, menurut Harry, mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan. Hal itu karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi.

Setiba di Tanah Air, mereka menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasilnya, ke-14 ABK tersebut negatif pandemi virus corona (Covid-19).

Harry memaparkan, fokus RPTC yaitu untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat. Selain itu, seluruh ABK diarahkan untuk mengikuti aktifitas layanan di RPTC yang bersifat penyegaran seperti olahraga, mengikuti pelatihan keterampilan, dan mengikuti aktifitas musik.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi kejenuhan dan mengubah pola pikir agar para ABK dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perasaannya sebelum nantinya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Selanjutnya, RPTC Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan terapi psikososial terutama penyembuhan trauma jika terindikasi mengalami gangguan traumatis.

Gangguan traumatis dimungkinkan terjadi pada para WNI ABK Kapal Long Xing karena diketahui seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut.

Seluruhnya tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, bahkan mereka harus bekerja selama 18 jam perhari, tidak diberikan pemenuhan kebutuhan gizi dan hak lainnya secara layak, dan bahkan tidak diberikan gaji yang sesuai dengan perjanjian awal.

Sebelumnya pada Minggu, 10 Mei 2020 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Yuda Nugrahapada mengunjungi RPTC untuk berdialog bersama 14 ABK serta melihat langsung tempat karantina.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut