Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pria di Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Lahan di Konawe Selatan, Petani Dibacok Karyawan Perusahaan Sawit

Sabtu, 07 Juni 2025 - 09:17:00 WIB
Konflik Lahan di Konawe Selatan, Petani Dibacok Karyawan Perusahaan Sawit
Tangkapan layar pembacokan petani Konawe Selatan yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan sawit. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)
Advertisement . Scroll to see content

KONAWE SELATAN, iNews.id – Insiden berdarah mewarnai perayaan Iduladha di Desa Lamoen, Kecamatan Anggata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang petani bernama Diana (38) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan karyawan perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kejadian tragis ini terjadi usai korban menunaikan salat Iduladha. Dia bermaksud memantau lahan miliknya yang diduga telah diserobot perusahaan tersebut. Namun, di tengah perjalanan, korban justru diadang sejumlah orang yang diduga karyawan perusahaan. Mereka membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.

“Korban mengalami luka serius di bagian perut akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujar Habil Makora, salah satu warga setempat.

Konflik Lahan Tak Kunjung Usai

Diketahui, konflik lahan antara warga Desa Lamoen dan PT Marketindo Selaras telah berlangsung cukup lama. Warga dan perusahaan sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan yang kini menjadi sengketa, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum yang jelas.

Fakta mengejutkan pun terungkap. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tenggara pada 25 Februari 2025 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan PT Marketindo Selaras belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman. Menurutnya, aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah tersebut ilegal dan melanggar Undang-Undang Perkebunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut