Konjen RI Ungkap Fakta soal Visa Mujamalah hingga Haji Furoda
Diketahui, 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Menurut Eko, pihaknya akan mendalami kasus ini karena visa yang dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia. Seharusnya, 46 jemaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.
“Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” ujarnya.
Visa mujamalah lanjut Eko menjelaskan sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih ketat.
"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," tukasnya.
Editor: Faieq Hidayat