Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Rabu, 24 September 2025 - 21:57:00 WIB
Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
KMPAN menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP tidak melalui lelang yang diwajibkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Perpanjangan Tanpa Lelang

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. 

“Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

Dampak yang Lebih Luas

KMPAN menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan konsesi. Ketentuan lelang dan evaluasi kinerja seharusnya dijalankan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk. Perpanjangan konsesi tanpa pemenuhan syarat dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan pada tata kelola infrastruktur.

KMPAN menegaskan gugatan ini bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. 

“Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” kata Netty. 

Perkara ini kini menunggu pembacaan gugatan dan pemeriksaan lanjutan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut