Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
Mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit.
Adapun, pihak tergugat terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Citra Marga Nusaphala Persada, dan Menteri Perhubungan. Turut tergugat, Menteri Keuangan
Berikut isi petitum gugatan yang dimaksud:
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk selurunnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai Legal Standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan Gugatan a quo.
- Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam akta notaris Rina Utami Djauhari, S.H nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan non tol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan paluh terhadap isi Putusan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
Editor: Aditya Pratama