Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Rabu, 24 September 2025 - 21:57:00 WIB
Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
KMPAN menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP tidak melalui lelang yang diwajibkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit. 

Adapun, pihak tergugat terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Citra Marga Nusaphala Persada, dan Menteri Perhubungan. Turut tergugat, Menteri Keuangan

Berikut isi petitum gugatan yang dimaksud:

- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk selurunnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai Legal Standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan Gugatan a quo.
- Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam akta notaris Rina Utami Djauhari, S.H nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan non tol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan paluh terhadap isi Putusan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut