Konstruksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI tahun 2009-2014. Lalu Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan rencana strategis Basarnas tahun 2010- 2014. Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47, 6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon I dan II.
Pada sekitar bulan Januari 2014, setelah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
"Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum," ungkapnya.
Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri.
Pada Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) 'Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan'," katanya.
Pada Februari 2014, WLW mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle. Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prina tidak dibacakan) dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.
MRB kemudian menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
"Bulan Juni 2014, MRB menerima uang dari WLW sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani WLW," katanya.
Editor: Faieq Hidayat