Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Ungkap Pertemuan di Krejengan
Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, lanjut dia Sugito dkk kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat kepala desa dimaksud dan bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
"Diduga ada perintah dari HA (Hasan Aminudin) memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan tetapi dikoordinir melalui camat," katanya.
Dia mengungkapkan, Jumat (27/8/2021), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminudin yang merupakan anggota DPR sekaligus suami dari Puput Tantriana Sari dengan perantaraan Doddy Kurniawan.
Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho’im. Masing-masing sepakat untuk menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.
Editor: Kurnia Illahi