Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz 

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:07:00 WIB
Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz 
Indra Kenz didesak segera disidang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Finsensius menekankan, korban akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung untuk meminta agar Indra Kenz segera disidangkan. 

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Finsensius. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut