Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz 

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:07:00 WIB
Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz 
Indra Kenz didesak segera disidang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban dari kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz lengkap atau P21. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang. 

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Indra Kenz tersisa tujuh hari masa penahanan lagi.

"Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan," kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus Binomo ini akan disidangkan di Pengadilan. 

"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," ujar Finsensius. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut