JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan terjadi gelombang besar saat puncak arus balik libur natal dan tahun baru (nataru) pada 1 Januari 2024. Perkiraan itu terjadi dari hasil penghitungan sementara kendaraan yang keluar tidak seimbang dengan kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, dari 788.000 kendaraan yang keluar dari Jakarta, tercatat hanya ada 252.848 unit kendaraan yang kembali ke Jakarta. Dengan demikian, ada 500.000 lebih kendaraan yang masih belum kembali ke Jakarta.
Turki Buka Koridor Perdagangan Darat Bersejarah ke Yordania dan Suriah, Integrasi Timur Tengah Menguat?
"Masih ada 500.000 lebih yang belum kembali. Ini kami prediksi kemungkinan-kemungkinan. Mudah-mudahan kembalinya bertahap besok, lusa, tidak numpuk di tanggal 1 atau 2 (Januari 2024)," kata Aan saat ditemui oleh tim program One on One MNC di Command Canter Korlantas Polri, Selasa (26/12/2023).
Aan menambahkan, jika 500.000 kendaraan tidak segera kembali ke Jakarta secara bertahap, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan besar saat puncak arus balik nataru pada 1-2 Januari 2024. Sebab, diperkirakan akan ada 500.000 kendaraan yang baru akan mudik dari Jakarta pada 29-30 Desember 2023.
Korlantas Ungkap Ada Peningkatan Kendaraan ke Jakarta Lewat Puncak, Cikampek dan Cipali
"Nanti 500.000 tambah 500.000 bisa 1 juta lebih, crowded tanggal 1 dan 2 (Januari 2024)," katanya.
Dia mengimbau kepada pengendara untuk kembali ke Jakarta secara bertahap. Kemudian masyarakat yang dari Jakarta dapat bergantian pulang ke kampung halaman.
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Nataru 1 Januari 2024
"Pemudik yang di kampung halaman, masih berwisata di kampung halaman, silakan berangsur-angsur kembali ke Jakarta. Gantian nanti saat tahun baru yang masih Jakarta bisa ke kampung halaman, yang di kampung halaman sudah di Jakarta. Jadi tidak numpuk di tanggal 1 dan 2 saat arus balik," katanya.
Dapatkan informasi lebih lengkap dalam program One on One di MNC Group pada Jumat (29/12/2023) pukul 20.20 WIB.
Korlantas Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku