Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik, Siapkan ETLE Statis hingga Mobile
JAKARTA, iNews.id - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan pihaknya memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE). Korlantas pun sudah menyiapkan ETLE statis hingga mobile untuk mendukung langkah ini.
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," ujar dia, Sabtu (22/10/2022).
Meski tilang manual ditiadakan, penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Penegakan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat di jalan.
"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," ujar Aan.
Dia menyampaikan penegakan terdiri atas dua cara yaitu secara justitia dan nonjustitia. Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan.
"Sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pelanggar," ujar Aan
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Editor: Reza Fajri