Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK Cegah Tersangka ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur anggaran tahun 2019. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk para tersangka kasus itu telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Untuk percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap beberapa pihak," ujar Ali di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara serta sosok Dirut BUMD DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan serta penahanan.
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK disebut-sebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Editor: Rizal Bomantama