Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 22:22:00 WIB
Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 
Kejati Bengkulu menahan tersangka korupsi sektor pertambangan, mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang. (Foto: Endro Dwirawan).
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bulat Kejaksaan Agung RI, Sunindyo langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani penahanan. 

Dalam kasus tersebut Sunindyo Suryo Herdadi tidak sendiri. Kejati Bengkulu juga menahan tersangka David Alexander, pengusaha batu bara sekaligus Komisaris PT Ratu Samban Mining.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan tujuh tersangka lainnya dari kalangan korporasi batu bara dan pejabat BUMN Sucofindo Bengkulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut