Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 22:22:00 WIB
Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 
Kejati Bengkulu menahan tersangka korupsi sektor pertambangan, mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang. (Foto: Endro Dwirawan).
Advertisement . Scroll to see content

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah memeriksa pada Rabu (30/7/2025), penetapan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Sabtu (2/8/2025).

Penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi hasil uji laboratorium dan kualitas mutu batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengelabui potensi pendapatan negara dari sektor ekspor. 

Dampaknya tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan. Audit internal Kejati Bengkulu menyatakan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut