KP HIU 16 KKP Amankan KIA Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
“KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak lima orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa. Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, KKP telah menangkap dua KIA berbendera Filipina dan Malaysia. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.
Editor: Rizqa Leony Putri