KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak
JAKARTA, iNews.id - Kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMK di Pontianak bernama AD (14) mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaku pengeroyokan yang diduga 12 siswi SMA itu bisa diproses sesuai hukum pidana anak.
"Semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
KPAI, menurut dia, masih mengawasi kasus tersebut, termasuk proses hukum bagi ke-12 terduga pelaku. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
"P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," tutur Retno.
Dalam kasus yang menimpa AD, KPAI melihat akar dari masalah karena adanya faktor sosial media yang tidak dilakukan secara bijak. Dia menjelaskan, peran orang tua sangat penting dalam pola asuh positif di keluarga.