Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak

Rabu, 10 April 2019 - 13:21:00 WIB
KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga merasa prihatin terkait kontrol para orang tua terhadap penggunaan gawai dan aktivitas media sosial anak-anaknya.

"Diduga kuat, akar masalah dari peristiwa ini adalah percakapan di media sosial antara korban dan pelaku seperti saling serang antara pengguna media sosial baik dalam chat room, komentar, dan lain sebagainya yang mengandung konten intimidasi, ancaman, bully)," kata Retno.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Husni Ramli mengatakan, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pelaku pengeroyokan korban berinisial AD (14), sebanyak 12 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, terduga pelakunya tiga orang.

“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelakunya hanya tiga orang,” ujar Husni saat pemaparan di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut