Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Ungkap 3 Modus Pencucian Uang Libatkan Anak: Buka Rekening Bank hingga Beli Rumah Mewah

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:38:00 WIB
KPAI Ungkap 3 Modus Pencucian Uang Libatkan Anak: Buka Rekening Bank hingga Beli Rumah Mewah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap tiga modus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak. Modus pertama, memanfaatkan anak untuk membuka rekening bank palsu. 

"Pertama kasus-kasus yang terdokumentasi misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, dengan cara memanfaatkan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.

"Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit," ucapnya.

Modus ketiga, lanjutnya, dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi. Anak-anak direkrut untuk pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. 

"Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," kata Maryati.

Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring. KPAI pun bekerja sama dengan PPATK untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

"Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH," katanya.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK ditujukan untuk pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak. 

"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut