JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, jumlah transaksi yang dilakukan mencapai Rp3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data itu diperoleh sepanjang 2024.
Lagi, Iran Eksekusi Mati Mata-mata Mossad
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, kata dia, PPATK juga memotret transaksi judi online anak rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak pada usia itu terpapar judi online dengan jumlah transaksi 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.
Kominfo dan MUI Sepakat Perang dengan Judi Online
"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," kata dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku