KPI Harap Media Penyiaran Proporsional Beritakan Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penyiaran virus korona (covid-19) pada Rabu, 4 Maret 2020. SE itu ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, dalam SE itu, lembanganya meminta media penyiaran proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan virus korona yang sudah menginfeksi dua warga. Menurut dia, hal itu penting dilakukan karena berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Yuliandre menilai masyarakat akan merasa tercerahkan, tak panik hingga memborong masker dan sembako jika media penyiaran profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaannya.
"Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih nara sumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi," ujarnya.
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia ini mengatakan, informasi yang disajikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Dia juga meminta media penyiaran tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.
"Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka," kata Yuliandre.
Media penyiran, menurut dia, dituntut berimbang dan dari sumber yang kredibel dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona. "Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan," ujarnya.
Mantan Duta Muda Unesco ini juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus korona yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.
Yuliandre juga mengajak media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaat situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini," katanya.
Editor: Djibril Muhammad