Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:13:00 WIB
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.

"Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua, apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat," ujarnya. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut