KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
"Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital," tambahnya.
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.
"Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua, apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat," ujarnya.
Editor: Muhammad Sukardi