KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
Selasa, 02 Desember 2025 - 19:13:00 WIB
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.
"Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua, apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat," ujarnya.
Editor: Muhammad Sukardi