KPI: Pengawasan Siaran Berbasis Internet untuk Lindungi Kepentingan Publik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut peran pengawasan terhadap siaran berbasis internet sangat penting. Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan atas kepentingan publik terkait tayangan media baru tersebut.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menuturkan, di masa pandemi Covid-19 anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh. Konsekuensi atas hal tersebut, tugas orangtua menjadi bertambah karena harus mengawasi agar anak-anak tidak menonton tayangan yang tak semestinya.
“Kalau (anak-anak) melihat televisi, ada KPI. KPI menerapkan standar sangat tinggi terkait jam tayang anak. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kalau anak-anak itu melihat handphone, smartphone, yang belum ada regulasi yang mengatur tayangan-tayangannya?,” kata Agung dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet,” Jumat (24/7/2020).
Agung menerangkan, pada penyiaran televisi konvensional atau Free To Air (FTA), KPI bertanggung jawab mengawasi semua konten yang ditayangkan. Bila terjadi pelanggaran, akan dijatuhkan sanksi.
Dia mencontohkan, KPI pernah memberi sanksi terhadap televisi yang menayangkan drama korea. Pada drama itu terdapat adegan mabuk-mabukan yang mempertontonkan botol minuman keras beserta merek. Tayangan ini disiarkan pada pagi hari saat anak-anak berada di rumah.