KPI: Pengawasan Siaran Berbasis Internet untuk Lindungi Kepentingan Publik
Menurut Agung, peran KPI tersebut telah mengurangi beban orangtua dalam mengawasi konten tayangan. Lantas bagaimana dengan tayangan internet? Menurut dia, di sinilah peran penting pengawasan.
"Jadi memang harus ada peran untuk mengatur tayangan-tayangan internet, termasuk juga kemudian televisi streaming. Nah dalam konteks itu, KPI menyuarakan bahwa kepentingan publik termasuk di dalamnya perlindungan publik, termasuk di dalamnya perlindungan publik itu ada anak-anak, itu mesti dilindungi atau diproteksi," kata dia.
Agung berharap RUU Penyiaran yang saat ini dibahas DPR dapat disahkan pada 2021. Lebih dari itu, KPU juga berharap siaran berbasis internet dapat diawasi oleh KPI.
Keinginan ini didasari pertimbangan KPI telah memiliki perangkat pengawasan yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jika terdapat lembaga penyiaran melanggar pedoman tersebut, KPI akan memanggilnya. Jika bersalah, mereka harus bertanggung jawab.
Dia berpandangan, pengawasan seperti ini semestinya juga berlaku pada siaran berbasis internet. Yang terjadi sekarang ini, mereka leluasa beroperasi sebebas-bebasnya tanpa khawatir disanksi karena tidak ada regulasi.