KPI: Uji Materi UU Penyiaran Terobosan agar Media Baru Masuk Hukum Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menegaskan gugatan materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyangkut pengaturan siaran berbasis internet bukan untuk mengebiri kebebasan berkreasi warga negara. Pengaturan ini justru akan memberikan perlindungan terhadap konten lokal serta industri kreatif di Tanah Air untuk terus berkembang.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, harus ada perlakuan yang sama antara media penyiaran dengan media baru yang bersiaran. Jika berlandaskan konstruksi UU Penyiaran, setiap perusahaan penyiaran harus memiliki izin dari negara. Hal ini juga berlaku untuk perusahaan platform media baru jika mereka berusaha atau bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Gugatan ini justru sebuah terobosan agar media baru masuk dalam konteks hukum Penyiaran di Indonesia,” kata Agung saat menjadi narasumber dalam acara bincang-bincang bertema “Polemik Gugatan UU Penyiaran”, dikutip dari laman resmi KPI Pusat, Sabtu (19/9/2020).
Agung mengingatkan, media berbasis internet perlu diatur agar mereka tidak saja tunduk pada regulasi dan pedoman penyiaran di Indonesia, namun juga agar siarannya tidak boleh ada unsur kekerasan, pornografi, body shaming, SARA dan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Tanah Air.
Agung juga menepis kekhawatiran sebagian orang bila media baru ini diatur akan membuat mereka rentan berurusan dengan hukum. Dia menegaskan, arah pengaturan ini akan menyasar kepada platform medianya dan bukan pada pemilik akun yang bersangkutan.