KPI: Uji Materi UU Penyiaran Terobosan agar Media Baru Masuk Hukum Indonesia
“Ketika ada pelanggaran konten, jika berdasarkan aturan yang ada dalam UU Penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI, platform penyedia siaran itu yang akan dipanggil. Jadi bukan artis atau pemilik akun yang dipanggil,” katanya.
Seperti diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait definisi penyiaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Tujuan uji materi ini yaitu untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing.
Pemohon menyatakan, jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ketentuan ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing.
Menurut Agung, pengaturan terhadap media baru juga telah diterapkan di Eropa. Pengaturan ini cenderung memberi perlindungan dan pengembangan keberadaan konten lokal di Eropa. Berdasarkan ketentuan yang dibuat pada 2016 itu, Eropa mewajibkan platform siaran berbasis internet untuk memberikan 30 persen dari keseluruhan katalog video on demand-nya merupakan konten lokal.
“Mereka ingin melindungi kebudayaan Eropa. Makanya, jika aturan ini ada di Indonesia akan melindungi konten lokal kita. Angka 30 persen ini juga bisa diberlakukan di Indonesia. Bahkan, di dalam UU Penyiaran tahun 2002 sudah ditetapkan jika porsi konten lokal harus 60 persen dan sisanya boleh dari luar. UU Penyiaran sudah sangat progresif soal ini,” ujar Agung.
Editor: Zen Teguh