Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN, Batas Lapor 31 Maret 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:08:00 WIB
KPK: 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN, Batas Lapor 31 Maret 2025
KPK mengungkapkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah mengingatkan batas akhir pelaporan 31 Maret 2025.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per Kamis (20/3/2025) menunjukkan KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor.

"Sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. Dia menyebut KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan dan pendampingan jika terdapat kendala dalam pengisian.

"Dalam pelaporannya, penyelenggara negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut