KPK: 59 Menteri dan Wamen Sudah Lapor LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah menteri dan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total sejauh ini sebanyak 59 menteri dan wamen sudah melapor LHKPN ke KPK.
“Menteri dan wakil menteri total 109 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 59 orang. (Yang) belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Jumat (15/11/2024).
Selain menteri dan wamen, kata Pahala, ada dua utusan khusus dan empat penasihat khusus presiden yang juga sudah melaporkan LHKPN.
“Utusan khusus (presiden) tujuh orang, (yang sudah) lapor LHKPN dua orang. Penasihat khusus (ada) 7 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 4 orang,” jelas dia.
KPK mengingatkan menteri dan wamen Kabinet Merah Putih untuk menyerahkan LHKPN. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN yakni maksimal tiga bulan setelah dilantik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semualah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Pahala.
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri dan wamen yang belum melaporkan LHKPN-nya.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian