Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Senin, 01 April 2019 - 15:05:00 WIB
KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut 87.000 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN hingga batas akhir pada 31 Maret 2019. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 87.000 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 24.00 WIB. KPK mengimbau mereka untuk segera melaporkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, mereka dapat melaporkan secara elektronik melalui e-LHKPN atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap mereka yang terlambat, KPK tetap akan menerima kendati memberikan catatan khusus bahwa yang bersangkutan tidak tepat waktu.

"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat, meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing," kata Febri di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Berdasarkan data KPK, sebanyak 215 instansi telah melapor 100 persen dari jumlah wajib lapor. Mereka antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Pemprov Jawa Tengah, BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut