KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Legislatif menduduki tempat paling rendah dalam tingkat kepatuhan LHKPN. Febri menyebut masih ada 56,32 persen unsur legislatif yang belum lapor.
"Tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. Namun, KPK mengapreasiasi kepada 312 legislator yang telah membuat LHKPN," tuturnya.
KPK berharap para ASN dapat mematuhi aturan terkait pelaporan LHKPN sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Terkait pelaporan LHKPN KPK berencana akan membeberkan nama-nama legislator yang telah melaporkan LHKPN-nya.
Hal itu bertujuan agar publik dapat memiliki informasi tambahan mana calon pemimpinnya yang akal maju di Pemilu 2019 yang telah patuh melaporkan LHKPN-nya.
Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN mencapai 74,39 persen. KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada 252.000 penyelenggara negara yang sudah mematuhi aturan dengan melaporkan LHKPN tepat waktu.
"Ini menjadi contoh dan bentuk pertanggungjawaban mereka kepada masyarakat," ujarnya.
Editor: Zen Teguh