Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Ada Pejabat Dilaporkan Terima dan Minta Tiket Asian Games

Senin, 27 Agustus 2018 - 21:36:00 WIB
KPK: Ada Pejabat Dilaporkan Terima dan Minta Tiket Asian Games
Ilustrasi (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau perkembangan yang terjadi di seputar pelaksanaan Asian Games 2018. KPK mencium ada pejabat yang menerima gratifikasi berupa tiket untuk menonton pertandingan Asian Games.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang diterima dalam bentuk apa pun. Menurut dia, KPK sudah menerima laporan oknum pejabat yang menerima tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Febri mengatakan, jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan yang ditujukan kepada instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, wajib dilaporkan.

Kini pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan mudah, dengan mengunduh aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gawai Android atau IOS. Bisa juga melalui gol.kpk.go.id

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut