Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Ada Sekitar 600 Politisi Terjerat Kasus Korupsi

Minggu, 11 September 2022 - 12:50:00 WIB
KPK: Ada Sekitar 600 Politisi Terjerat Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sekitar 600 politisi terjerat kasus korupsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief menyoroti banyaknya politisi yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data yang dikantongi KPK hingga Januari 2022, ada sekitar 600 politisi meliputi anggota DPR hingga gubernur yang terjerat.

Data itu dibeberkan Amir saat mengikuti acara Kick Off Road to Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5 yang digelar KPK menggandeng sejumlah perguruan tinggi. Dalam kesempatan itu, Amir berharap ada pembenahan di sektor politik karena rawan terjadi celah pidana korupsi.

"Kita bisa melihat statistik penindakan yang dilakukan KPK hingga Januari 2022, begitu banyak politisi yang terjerat tindak pidana korupsi. Kalau ditotal ada sekitar 600 politisi dari anggota DPR dan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota. Hal itu yang harus kita benahi bersama," kata Amir, Minggu (11/9/2022).

Menurut Amir, pembenahan sektor politik dari celah korupsi dapat berjalan optimal jika melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Hal itu disambut positif oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sukadiono.

“Kami selaku akademisi, orang yang berkecimpung di dunia pendidikan tentu sangat senang ketika dilibatkan oleh KPK untuk menjadi bagian dalam mencegah terjadinya korupsi di berbagai bidang yang terlihat di masyarakat, termasuk sektor politik," ujar Sukadiono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut