Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Senin, 30 Mei 2022 - 11:51:00 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak gugatan banding KPK.

"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, kata Ali, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Banding tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam banding tersebut, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. Namun, banding tersebut ditolak oleh PT DKI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, PT DKI hanya memperkuat putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut