Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Romy Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Akan Hadapi

Rabu, 10 April 2019 - 21:35:00 WIB
Romy Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Akan Hadapi
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut. Sesuai jadwal, persidangan praperadilan Romy akan digelar pada 22 April 2019.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada dan proses penyidikansudah dilakukan," ujar Febri, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, status tersangka Romy saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena sakit. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan Romy.

"Sampai hari ini belum kembali ke rutan (rumah tahanan) karena masih dalam  pembantaran tahanan di RS Polri," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut