Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Bongkar Bukti Keterlibatan Para Penyuap Eks Penyidik Stepanus di Persidangan

Selasa, 14 September 2021 - 17:49:00 WIB
KPK Akan Bongkar Bukti Keterlibatan Para Penyuap Eks Penyidik Stepanus di Persidangan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kasus suap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. . (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti aliran uang dugaan suap dari sejumlah pihak untuk mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Aliran uang dugaan suap untuk Stepanus Robin tersebut, bakal dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).

Tim jaksa nantinya bakal mengonfirmasi dan menguji sejumlah bukti hasil proses penyidikan ke para saksi di persidangan. Sayangnya, Ali belum berkenan untuk membongkar bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak yang memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Kata Ali, pihaknya akan membuktikannya di persidangan.

"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," terangnya.

KPK meminta dukungan kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses persidangan Stepanus Robin Pattuju tersebut. Persidangan Stepanus Robin, akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut