KPK Akan Bongkar Bukti Keterlibatan Para Penyuap Eks Penyidik Stepanus di Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti aliran uang dugaan suap dari sejumlah pihak untuk mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Aliran uang dugaan suap untuk Stepanus Robin tersebut, bakal dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).
Tim jaksa nantinya bakal mengonfirmasi dan menguji sejumlah bukti hasil proses penyidikan ke para saksi di persidangan. Sayangnya, Ali belum berkenan untuk membongkar bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak yang memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Kata Ali, pihaknya akan membuktikannya di persidangan.
"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," terangnya.
Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar
KPK meminta dukungan kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses persidangan Stepanus Robin Pattuju tersebut. Persidangan Stepanus Robin, akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat