KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencabut status daftar pencarian orang (DPO) kedua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim. Penyidikan kasus tersebut telah disetop.
Hal itu dilakukan usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.
"Iya karena sudah dihentikan (kasusnya) maka status bukan tersangka lagi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
KPK bakal mengurus pencabutan DPO pada Sjamsul Nursalim dan istrinya ke pihak imigrasi. Ada beberapa urusan administrasi yang harus diselesaikan dalam pencabutan DPO.
"Namun perlu mekanisme adminstratifnya dan KPK akan lakukan," tuturnya.
Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.