KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK," kata Alex.
Usai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan SP3 sesuai dengan revisi UU KPK.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq