KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).
KPK pada Selasa (19/11/2019) lalu memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai wakil ketua DPR.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA), sebagai tersangka. Dia berstatus tersangka pada 2 Juli 2019, namun hingga kini belum ditahan.
Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Editor: Zen Teguh