Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR

Rabu, 27 November 2019 - 04:00:00 WIB
KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).

KPK pada Selasa (19/11/2019) lalu memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai wakil ketua DPR.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA), sebagai tersangka. Dia berstatus tersangka pada 2 Juli 2019, namun hingga kini belum ditahan.

Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut