KPK Akan Periksa Lagi 6 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus suap yang merupakan anggota DPRD Kota Malang. Mereka diduga terlibat kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka lain," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Febri mengingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka yang berjumlah 19 orang.
Dalam pemeriksaan kedua pada hari ini, KPK memeriksa dan menahan lima tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainudin (MZN), Wiwik Heri Astuti (WHA), Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu (MKU), Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH), Ketua Fraksi PDIP Suprapto (SPT), dan Ketua Fraksi Gerindra Salamet (SAL). Semuanya diduga terlibat kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH) juga dipanggal penyidik, namun tidak hadir. "Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi diperiksa sebagai tersangka. Hingga sore ini, penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadiran tersangka," jelas Febri.
Pada pemeriksaan pertama, Selasa (27/3/2018), KPK menahan dua tersangka yang juga calon Wali Kota Malang 2018 yaitu petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton dan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban. Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud sedangkan Ya'qud Ananda berpasangan dengan Wanedi. Keduanya ditahan bersama lima anggota DPRD Kota Malang lainnya. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Mochamad Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Azhar Azis