Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Amplop Rp8 M untuk Kepentingan Logistik Pencalegan Bowo Sidik

Kamis, 28 Maret 2019 - 22:22:00 WIB
KPK: Amplop Rp8 M untuk Kepentingan Logistik Pencalegan Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Basaria menyayangkan upaya serangan fajar terjadi di tengah upaya KPK mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bersih dari politik uang. Terlebih Bowo merupakan penyelenggara negara yang seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Basaria mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan dipilih. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang jujur dengan tidak menerima politik uang.

"Kita imbau masyarakat lihat rekam jejak yang akan dipilih. Kemudian pemilih juga harus jujur. Bukan hanya yang dipilih saja yang jujur. Pemilih jangan memilih karena menerima sesuatu," tuturnya.

KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Asti Winasti, yang merupakan marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 atau (1) KUHP.

Sedangkan selaku pemberi Asti Winasti, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut