Kronologi OTT KPK, Bowo Sidik Pangerso Ditangkap Pukul 02.00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Bersamanya, Indung dari PT Inersia dan Asty Winasti dari HTK juga ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bowo dan Indung termasuk dalam delapan orang yang diamankan pada operasi tangkap tangan, Rabu (27/3/2019).
Menurut Basaria, tim KPK sebelumnya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI) kepada lndung di kantor HTK, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
”Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan, Indung diduga orang kepercayaan Bowo yang menerima uang dari Asty sejumlah Rp89,4 juta. Basaria lantas menjelaskan kronologi OTT tersebut.
”Pada sore hari (Rabu sore) di kantor PT HTK dari tangan IND, tim mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat,” ujarnya.