Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Azis Syamsuddin Tersangka Suap Penanganan Perkara di Lampung Tengah

Sabtu, 25 September 2021 - 01:02:00 WIB
KPK: Azis Syamsuddin Tersangka Suap Penanganan Perkara di Lampung Tengah
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga memberikan hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara AZ sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan korupsi di Lampung Tengah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli mengatakan, Azis Syamsuddin menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dan tangan diborgol di Gedung KPK, Minggu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Novianto)
Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dan tangan diborgol di Gedung KPK, Minggu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Novianto)

 
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Azis Syamsuddin dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol. Wakil Ketua DPR itu akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

"Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut