KPK bakal Hormati Putusan Hakim terkait Vonis Hasto Kristiyanto
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut hanya bisa menunggu dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya di tahap penyelidikan hingga penuntutan.
"Karena kita sudah berusaha menyampaikan sesuai, melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan, seperti itu," ucap Asep dalam keterangannya dikutip, Jumat (25/7/2025).
"Kita tinggal sama-sama kita menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim, seperti itu. Kita tunggu," tuturnya.
Dia pun berharap sidang yang rencananya digelar siang ini berjalan lancar.
"Kami juga berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar," tuturnya.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (25/7/2025). Hasto akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (25/7/2025).
Sidang Hasto rencananya digelar selepas salat jumat. Surat putusan tersebut akan dibacakan oleh ketua majelis Rios Rahmanto dan anggota majelis Sunoto serta Sigit Herman Binaji.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor: Aditya Pratama