Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Jumat 25 Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:55:00 WIB
Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menjadi korban kesepakatan dana operasional. Kesepakatan itu terjalin antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri. 

"Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku," kata Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Hasto mengaku pernah memarahi Saeful saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses PAW.

"Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum," ujarnya. 

Hasto menambahkan, selama proses persidangan tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, tidak ada juga keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap yang dimaksud.

"Bahwa ajaran actus reus dan mens rea dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut