Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 - 06:38:00 WIB
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis
Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) ditahan KPK pada Senin (5/1/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) pada Senin (5/1/2026). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. 

"Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelum ditahan, Chrisna diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 5 Januari 2026. Ia pun ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung C1.

KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku manajer operasi PT MP sekaligus anak GW, dan  Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta sekaligus anak dari CD. 

Mungki menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji Ace Test.

Kemudian GW memerintah FAG untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut