KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini terkait penanganan kasus korupsi kuota haji yang naik ke tahap penyidikan.
"Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Diketahui, KPK telah memanggil pria yang akrab disapa Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025). Namun, saat itu penanganan itu masih di tahap penyelidikan.
Asep menjelaskan, setelah penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali memeriksa Gus Yaqut.
"Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali," ucapnya.
Namun, Asep belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan diperiksa. Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8/2025).
Kendati begitu, KPK belum menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban alias tersangka. Sebab, perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Nantinya, KPK akan menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban sejalan dengan penyidikan perkara tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin